JANGAN PELIT MENAFKAHI ISTRI,PARA ISTRI MARI KITA SHARE,KARENA PARA SUAMI PERLU BACA INI!!!!!


Dalam kehidupan berumahtangga wajiblah kita memahami hak serta kewajiban pasangan suami istri dalam urusan penafkahan. Nafkah secara lahir ataupun batin. Namun banyak dilingkungan kita rumah tangga bermalasah karena masalah nafkah lahir dimana pasangan suami istri ini mempermasalahkan duit atau harta. 

Sesungguhnya Islam lihat nafkah untuk istri ini seperti apa? Apabila beberapa suami meneliti satu saja ayat Al Qur’an tentu ia akan tahu manfaatnya sebagai kepala rumah tangga. “Wajib untuk tiap-tiap suami untuk berikan nafkah dan baju pada istri, dengan sepantasnya. ” (Q. S. Al-Baqarah : 233) 

Bila keadaan memang istri mesti bekerja jadi pendapatan istri yakni mutlak miliki istrinya. Apabila ia membagi pendapatan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik buat dia, suami dilarang mengotak-atik harta istri tanpa ada ridhanya, bahkan demikian sebaliknya istri tidak perlu memerlukan ridha suami saat suami melalaikan nafkah keluarga dan istri saat ia berpunya, atau bisa menafkahi dengan layak, dengan catatan harus dengan ma’ruf, mengambil sesuai sama kepentingan. 

Ungkapan bahwa duit suami duit istri serta uang istri uang istri, sebenarnya memang benar demikian ada, tetapi mesti menurut konteks serta keadaan yg realistis, atau menurut adab kepatutan, Sebagai berikut : 

Jadi bahwa uang suami yaitu uang istri, yaitu harta/materi yg diberikan oleh suami pada istri/keluarga yang menurut kekuatansuami.

Didalam Al-Quran disebut " NAFAQO/PERNAFKAHAN ", yaitu seorang suami harus berikan sesuatu harta/benda/materi atau uang, pada istri/keluarga yg jadi tanggung jawabnya. 

لِيُن�'فِق�' ذُو سَعَةٍ مِن�' سَعَتِهِ وَمَن�' قُدِرَ عَلَي�'هِ رِز�'قُهُ فَل�'يُن�'فِق�' مِمَّا آتَاهُ اللَّه 

" Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Serta orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah padanya.... " 
 (QS. 65. Ath Thalaaq : 7) 

Dalam nilai-nilai Islam memberikan tuntunan kalau nafkah harta benda/materi atau duit yg sudah diberikan pada istri dilarang untuk mengambilnya kembali, kalau ayat ini bercerita tentang istri yang ditinggalkan atau pisah saja tidak diperbolehkan untuk di ambil, jadi apalagi bila masihlah hidup berumah tangga bersama, pasti lebih-lebih tidak diperbolehkan. 

" Dan jika anda ingin ganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang anda sudah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, jadi janganlah anda mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah anda bakal mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta serta dengan (menanggung) dosa yang nyata? " (QS. 4. An Nisaa' : 20) 

Cepatlah bertobatlah suami-istri jika keduanya sudah berbuat tidak ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga dalam permasalahan nafkah, karenanya kezaliman yang sangat dekat dengan neraka. 

Semoga bermanfaat, Silahkan di share agar suami2 tidak pelit lagi...

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "JANGAN PELIT MENAFKAHI ISTRI,PARA ISTRI MARI KITA SHARE,KARENA PARA SUAMI PERLU BACA INI!!!!!"

 
Copyright © 2014 Islam Sehat - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia